Tarunakota, 25 Maret 2026, Tanjabtim – Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan sadis yang menyasar seorang lansia berusia 80 tahun di Dermaga Kampung Singkep, Muara Sabak Barat, Jambi. Pelaku bernama Ambo Sulo (34) ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada hari pertama Lebaran, Sabtu (21/03/2026).

Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (22/03/2026) saat sudah bersiap melarikan diri melalui jalur laut via Nipah Panjang.

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura membeli rokok di warung milik korban. Saat korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban hingga tersungkur dan mengalami luka serius. Pelaku kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 1.600.000 dari dalam laci.

“Korban langsung dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah karena mengalami luka serius di bagian kepala,” ujar AKP Ahmad Soekani, Selasa (24/03/2026).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ambo Sulo dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.