Tarunakota, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Senin (4/5/2026). Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polresta Jambi. Ketiga tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Jambi tersebut adalah MK (Direktur Teknik periode 2021-2026), HT (Manajer Pengadaan), serta RW (Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions).

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan untuk menjernihkan air baku Sungai Batanghari sepanjang tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan bahwa proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar ini terindikasi bermasalah sejak tahap penetapan pemenang. PT DHS diketahui memenangkan enam kontrak melalui mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas yang kini tengah didalami aspek legalitas prosedurnya oleh jaksa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar. Temuan tersebut didasari adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up), pengurangan volume bahan kimia yang dikirim, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan dokumen kontrak. Selain kerugian fisik, jaksa juga tengah menelusuri dugaan aliran dana terlarang kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam mata rantai pengadaan tersebut.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan alasan objektif dan subjektif dalam penahanan ini, termasuk ancaman pidana yang cukup berat serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Saat ini, tim penuntut umum sedang merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus yang berdampak pada pelayanan publik ini. Pihak kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila dalam fakta persidangan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.