TarunaKota.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Janji itu disampaikan dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh atau May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Untuk merealisasikan janji tersebut, Prabowo menyatakan akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini nantinya beranggotakan para pimpinan serikat buruh dari seluruh Indonesia dan bertugas mengevaluasi kondisi perburuhan serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden.
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji bagaimana caranya, secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Meski begitu, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan juga harus memperhatikan kepentingan investor.
“Kita harus realistis. Kita juga harus menjaga kepentingan investor. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka kalian juga tidak bisa bekerja,” imbuhnya.
Perlu Revisi UU Ketenagakerjaan
Menanggapi hal ini, ekonom Gede Sandra menilai penghapusan skema outsourcing sangat mungkin dilakukan, asalkan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Mungkin dan sangat mudah untuk menghapus outsourcing. Implementasinya adalah dengan merevisi UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang outsourcing,” ujar Gede saat dihubungi TarunaKota.com, Jumat (2/5/2025).
Tak hanya revisi UU, menurut Gede, perlu juga ada sinkronisasi dengan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah hukum.
“Jika outsourcing sudah dinyatakan ilegal, maka tak boleh ada lagi perusahaan outsourcing yang beroperasi, termasuk sanksi bagi perusahaan yang masih menerapkannya,” tegas Gede.
KSPI Siapkan Draf Usulan Revisi UU
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan pihaknya telah menyiapkan draft usulan untuk Revisi UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, DPR dan pemerintah bisa merujuk pada tiga sumber dalam merumuskan beleid baru.
Pertama, UU Nomor 13 Tahun 2003; kedua, materi dari UU Cipta Kerja, di mana masih ada pasal-pasal yang dinilai layak dipertahankan, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan; dan ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Amelia)
Tinggalkan Balasan