Tarunakota, Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menangkap empat orang tersangka berinisial FAP, DL, DES, dan Z. Keempatnya diringkus karena kedapatan membeli solar subsidi secara berulang kali melampaui kuota harian yang ditetapkan. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan 10 hingga 15 barcode MyPertamina berbeda yang tidak sesuai dengan nomor pelat asli kendaraan guna mengelabui petugas SPBU.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dalam rentang waktu April hingga Mei 2026. Dari tersangka FAP yang ditangkap di Alam Barajo, polisi menyita 420 liter solar beserta 10 barcode. Sementara itu, penangkapan terbesar dilakukan terhadap DL dan DES di Paal Merah dengan barang bukti satu unit truk Hino yang memuat 109 jeriken berisi total 4.000 liter solar subsidi. Tersangka lainnya, Z, diamankan di Kota Baru dengan barang bukti 300 liter solar dan 15 buah barcode MyPertamina.
BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken-jeriken plastik untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi. AKP Husni menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat luas yang membutuhkan akses adil terhadap energi bersubsidi. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain kasus penyalahgunaan barcode, Polresta Jambi juga mengamankan seorang pria berinisial YCR terkait penjualan BBM ilegal. Tersangka YCR diduga mengedarkan minyak yang bersumber dari sumur minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Dari tangan YCR, petugas menyita 9 drum berisi sekitar 2.000 liter BBM ilegal siap edar. YCR dipersangkakan melanggar Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Saat ini, seluruh tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Husni Abda menyatakan bahwa berkas perkara dari seluruh tersangka tersebut telah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di setiap SPBU guna mencegah praktik kecurangan yang menghambat distribusi BBM subsidi tepat sasaran di wilayah Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan