Tarunakota, Jakarta– Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam RUU Pemilu menuai sorotan tajam. Yusril mengusulkan agar ambang batas didasarkan pada jumlah komisi di DPR RI, di mana setiap partai minimal harus meraih 13 kursi untuk bisa duduk di parlemen dan membentuk fraksi. Meski dinilai sebagai upaya merapikan kinerja struktur legislatif, usulan ini dikhawatirkan hanya akan menguntungkan partai politik besar dan membatasi pilihan politik masyarakat.

Menanggapi wacana tersebut, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai desain ini memang mendorong penyederhanaan partai yang berdampak positif pada stabilitas politik. Namun, ia memperingatkan agar efisiensi struktur parlemen tidak mengorbankan prinsip keberagaman dalam demokrasi. Arifki mempertanyakan apakah ukuran keberhasilan demokrasi di masa depan akan bergeser dari representasi suara rakyat menjadi sekadar pemenuhan kebutuhan jumlah kursi di komisi-komisi DPR.

Arifki juga menyoroti risiko besar di balik pendekatan berbasis kursi ini, yakni potensi distorsi suara pemilih yang tidak terkonversi secara utuh. Ia memperingatkan bahwa syarat minimal angka tersebut dapat memaksa terbentuknya koalisi yang tidak sehat. “Koalisi seperti ini berpotensi jadi sekadar formalitas. Bukan karena kesamaan visi, tapi karena kebutuhan angka. Ini yang bisa membuat politik kita makin transaksional,” tegas Arifki saat memberikan keterangan pada Selasa (05/05/2026).

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra berargumen bahwa usulannya dirancang untuk mengatasi masalah “suara hilang” yang kerap menjadi kelemahan sistem proporsional. Ia menawarkan solusi bagi partai yang tidak mencapai ambang batas 13 kursi agar membentuk gabungan partai atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar. Dengan mekanisme ini, Yusril meyakini bahwa aspirasi pemilih tetap tertampung di parlemen secara adil sekaligus memastikan tidak ada lagi partai yang “setengah hadir” dalam pembahasan kebijakan strategis.

Usulan ini diharapkan menjadi jalan tengah dalam menentukan batas minimum representasi sekaligus mendesak dilakukannya perbaikan pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Perdebatan ini kini menjadi bola panas di tingkat legislatif, di mana pemerintah dan pengamat terus menimbang keseimbangan antara efektivitas kinerja DPR dengan integritas kedaulatan suara rakyat. Keputusan akhir dalam RUU Pemilu mendatang akan menentukan arah baru bagi sistem kepartaian dan peta koalisi di Indonesia.