TarunaKota.com, Batang – Pemerintah pusat dan daerah diminta memastikan setiap masyarakat yang bekerja, khususnya kelompok rentan, mendapatkan hak atas program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Haryo Wicaksono Yudho Prabowo, menegaskan bahwa kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mendorong produktivitas kerja.

“Selain itu, kepesertaan pekerja dalam program ini juga ikut menjaga stabilitas perekonomian negara,” ujarnya saat menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional di halaman Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa upaya ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu poin penting dalam Inpres tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal dari kelompok rentan.

“Dengan Inpres ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk mengalokasikan anggaran perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem,” jelasnya.

Target 15.000 Warga Miskin Terlindungi

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat sekitar 60.000 penduduk Kabupaten Batang tergolong miskin, dan 1.736 orang dikategorikan sebagai miskin ekstrem. Saat ini, baru kelompok miskin ekstrem yang telah dianggarkan untuk mendapat perlindungan jaminan sosial, dan ditargetkan mulai terlindungi pada Mei 2025.

“Kami harap setidaknya 15.000 warga miskin juga bisa dijangkau oleh program ini. Kami sudah usulkan tambahan anggaran ke Pemda,” katanya.

Dua program utama yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam program JKM, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan Rp42 juta, ditambah beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat hingga Rp174 juta.

Sedangkan program JKK mencakup santunan kematian akibat kecelakaan kerja, pengganti penghasilan selama perawatan, santunan cacat, serta pelayanan kesehatan tanpa batas plafon biaya.

“Inpres ini harus dimaknai sebagai langkah konkret negara dalam mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan akibat risiko sosial,” tegas Haryo.

Pemkab Batang Siap Dukung Perlindungan Pekerja

Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyambut positif langkah kolaboratif tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan di Batang wajib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah mewajibkan seluruh perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya. Ini adalah bentuk perlindungan dasar bagi para pekerja,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pemkab Batang juga berkomitmen memberikan bantuan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem, terutama melalui pendekatan produktif.

“Untuk warga usia produktif, kami dorong untuk bekerja atau berwirausaha. Bukan hanya memberi ‘ikan’, tapi juga ‘pancing’ agar mereka bisa mandiri,” tegasnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengurangan kemiskinan dan menekan angka kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan di Batang.

Penyerahan Santunan Kematian

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada:

  • Ahli waris Solikhin, dengan total manfaat Rp121.500.000, terdiri dari JKM Rp42 juta dan beasiswa anak Rp79,5 juta.
  • Ahli waris Umi Kholipah, dengan total manfaat Rp205.231.011, terdiri dari JKM Rp42 juta, JHT Rp5.231.011, serta beasiswa untuk dua anak sebesar Rp158 juta. (Amelia)