Tarunakota, Muara Bulian – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari, Jambi, berhasil mengamankan satu unit truk tronton pengangkut besi beserta dua orang terduga pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Tol Indralaya–Palembang KM 03.00, Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas koordinasi dari Polres Ogan Ilir terkait insiden kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang pada Jumat (1/5/2026) dini hari. Terduga pelaku berhasil diringkus petugas saat melintas di wilayah Desa Tenam, Kabupaten Batang Hari.

Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan mobil pick-up bernomor polisi BG 8059 TH yang menabrak bagian belakang truk tronton bernomor polisi BH 8127 FW. Bukannya berhenti untuk memberikan pertolongan, truk pengangkut besi tersebut justru diduga melarikan diri dari lokasi kejadian. Insiden tragis ini mengakibatkan pengemudi pick-up berinisial MI (32) beserta dua penumpangnya, RH (33) dan RF (37), meninggal dunia di tempat.

Mengetahui kendaraan sasaran bergerak menuju wilayah Jambi, personel Satlantas Polres Batang Hari segera melakukan penyisiran dan pengejaran di sepanjang rute yang dilalui. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menghentikan truk tersebut dan mengamankan sopir berinisial NS (37) bersama kernetnya, MS (21). Keberhasilan pengejaran ini menjadi bukti efektivitas komunikasi antarwilayah dalam menangani kasus pelanggaran lalu lintas yang bersifat lintas provinsi.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak guna mengelabui petugas di lapangan. Saat diamankan, truk tronton tersebut telah mengganti nomor polisi aslinya menjadi BH 8742 FV serta mengubah susunan terpal penutup muatan. Namun, upaya manipulasi identitas kendaraan tersebut gagal setelah petugas mencocokkan ciri-ciri fisik kendaraan sesuai dengan laporan yang diterima dari pihak kepolisian Sumatera Selatan.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta unit truk tronton yang terlibat kini telah diserahkan kembali ke pihak Polres Ogan Ilir selaku pemilik wilayah hukum tempat kejadian perkara. AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk membantu pengungkapan kasus hukum yang melibatkan mobilitas antarprovinsi demi tegaknya keadilan bagi para korban kecelakaan lalu lintas.