TarunaKota.com, Mojokerto, 15 Mei 2025 – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama Wakil Bupati M. Rizal Oktavian terus tancap gas dalam merealisasikan program 100 hari kerja. Salah satu gebrakan mereka adalah menjalin kolaborasi strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 15.358 pekerja yang berada dalam ekosistem desa.

Program ini mencakup berbagai elemen masyarakat desa, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Karang Taruna se-Kabupaten Mojokerto.

“Pembangunan desa tidak akan berjalan tanpa kontribusi luar biasa dari para pelaku ekosistem desa. Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Maka sudah sewajarnya mereka mendapatkan perlindungan yang layak melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Bupati yang akrab disapa Gus Barra.

Cakupan Perlindungan dan Manfaat

Dalam pelaksanaan program ini, terdapat dua jenis perlindungan yang diberikan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • BPD: 1.984 orang
  • RT: 6.859 orang
  • RW: 1.852 orang
  • LPM: 1.778 orang
  • Karang Taruna: 2.885 orang

Total keseluruhan: 15.358 pekerja.

“Program unggulan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan kepastian dan jaminan kepada para pekerja desa agar dapat menjalankan tugas dengan tenang, sebagaimana tagline BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Gus Barra.

Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan Pemkab Mojokerto dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi pekerja informal dan desa. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 serta Perda No. 5 Provinsi Jawa Timur terkait RPJPD yang menekankan pentingnya cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Saya yakin RPJPD Kabupaten Mojokerto juga mengakomodasi hal ini. Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati telah memberikan perlindungan kepada ribuan pekerja ekosistem desa, ini sungguh luar biasa,” katanya.

Hadi juga menyoroti manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang kini semakin besar. Misalnya, Jaminan Kematian yang sebelumnya hanya Rp24 juta, kini menjadi Rp42 juta. Bahkan, beasiswa untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia kini mencapai Rp174 juta, berlaku sejak Desember 2019 berdasarkan PP No. 82 Tahun 2019.

Pada acara tersebut juga diserahkan manfaat jaminan kematian secara simbolis kepada tiga ahli waris pekerja desa, masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Komitmen Berkelanjutan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safii, menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami siap terus menjalin kolaborasi untuk memastikan semakin banyak pekerja di Kabupaten Mojokerto yang terlindungi,” tegas Imam.

Langkah progresif ini menunjukkan bahwa kehadiran negara melalui pemerintah daerah benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya mereka yang berada di garis terdepan dalam pelayanan desa. (Amelia)