Tarunakota, Jambi– Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan berhasil meringkus sepasang kekasih yang terlibat aksi pencurian sepeda motor dengan modus kencan melalui aplikasi pertemanan. Kedua pelaku, Revi Renaldo (24) dan seorang remaja putri berinisial SA (17), diringkus setelah membawa kabur motor milik pria yang baru mereka kenal. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu yang dikonsumsi bersama.

Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Helrawaty Siregar, menjelaskan bahwa aksi ini bermula saat pelaku SA berkenalan dengan korban, AM (23), melalui aplikasi MiChat yang berlanjut ke Instagram. Keduanya kemudian sepakat bertemu pada Minggu (01/03/2026). Saat sedang berkeliling menggunakan motor korban di kawasan Jalan RB Siagian, SA memanfaatkan kelengahan korban yang sedang masuk ke sebuah apotek.

“Jadi korban masuk ke apotek, motor dalam kondisi mesin masih hidup. Saat itulah pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor beserta ponsel milik korban yang ada di kendaraan tersebut,” ujar Kompol Helrawaty, Rabu (11/03/2026).

Setelah berhasil membawa kabur motor, SA meminta bantuan pacarnya, Revi, untuk menjual kendaraan tersebut. Motor itu laku terjual seharga Rp2 juta, yang kemudian uangnya ludes digunakan untuk berpesta sabu. Proses penangkapan SA berlangsung cukup dramatis karena petugas meringkusnya saat ia tengah asyik mengikuti acara buka puasa bersama teman-temannya di kawasan Taman Jaksa, Kota Jambi. Pengembangan dari penangkapan SA kemudian menuntun polisi kepada Revi Renaldo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SA merupakan remaja putus sekolah yang sudah memiliki anak, sementara kekasihnya, Revi, merupakan residivis kasus pencurian. Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda; SA dititipkan di Rutan Polresta Jambi karena statusnya yang masih di bawah umur, sedangkan Revi ditahan di Polsek Jambi Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.