TarunaKota.com, Jayapura, 09 April 2025 – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura, Sirta Mustakiem mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak pekerja di Provinsi Papua yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal.

Menurut Sirta, tanggung jawab untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan berada di tangan badan usaha, terutama untuk sektor formal.

“Harapannya, dengan adanya peraturan daerah dan surat edaran, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran sebagai kontribusi positif terhadap perlindungan tenaga kerja,” ujarnya belum lama ini.

Namun demikian, tantangan besar masih dihadapi dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja informal serta usaha kecil dan mikro. Rendahnya literasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan menjadi hambatan utama yang menyebabkan minimnya perhatian terhadap pentingnya jaminan sosial bagi mereka.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sirta menambahkan, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan surat edaran yang telah diterbitkan, diharapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta badan usaha lainnya dapat lebih peduli terhadap pekerja informal di sekitar lingkungan perusahaan mereka.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari sekitar 1 juta penduduk di Papua, terdapat 240 ribu orang yang masuk dalam kategori pekerja. Dari jumlah tersebut, 102 ribu merupakan pekerja formal, sedangkan 137 ribu lainnya adalah pekerja informal.

Namun, hanya sekitar 49 persen dari pekerja formal yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya melindungi pekerja mereka. Akibatnya, masih terdapat pekerja magang, harian lepas, dan jenis tenaga kerja lainnya yang belum mendapatkan perlindungan yang layak,” ungkap Sirta.

Lebih memprihatinkan lagi, dari total 137 ribu pekerja informal, hanya sekitar 24 ribu yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Angka ini baru mencapai 18 persen dari total pekerja informal di Papua. (Amelia)