TarunaKota.com, Solo, 22 April 2025 – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan pada Senin di Solo, Jawa Tengah, bahwa pemerintah secara resmi telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) baru, yaitu:

  • PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  • PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Kedua regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Kenaikan Manfaat Tunai JKP

Teguh menjelaskan, melalui kebijakan baru ini, manfaat uang tunai dalam Program JKP ditingkatkan menjadi:

  • 60% dari upah yang dilaporkan, diberikan selama enam bulan
  • Sebelumnya, manfaat diberikan 45% pada bulan pertama–ketiga dan 25% pada bulan keempat–keenam
  • Batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar manfaat ditetapkan sebesar Rp5 juta

Kenaikan manfaat ini mulai berlaku efektif pada 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Lonjakan Jumlah Klaim JKP di Surakarta

Hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 4.300 klaim JKP di wilayah Surakarta dengan total manfaat mencapai Rp6,06 miliar. Angka ini meningkat drastis 4.300% dibandingkan Maret 2024 yang hanya mencatat 178 kasus senilai Rp141 juta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta juga mencatat:

  • JHT (Jaminan Hari Tua): 18.104 kasus, Rp223,7 miliar
  • JKM (Jaminan Kematian): 418 kasus, Rp6,1 miliar
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 5.616 kasus, Rp13,4 miliar
  • JP (Jaminan Pensiun): 3.676 kasus, Rp3,6 miliar

Kemudahan Proses Klaim dan Kepesertaan

Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan klaim JKP, di antaranya:

  • Menghapus syarat iuran enam bulan berturut-turut
  • Menetapkan masa kedaluwarsa manfaat menjadi enam bulan

Selain itu, struktur iuran JKP juga mengalami perubahan. Kini, iuran ditetapkan sebesar 0,36%, yang terdiri dari:

  • 0,14% dari rekomposisi iuran JKK
  • 0,22% ditanggung pemerintah

Jaminan Sosial untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Teguh berharap kebijakan baru ini bisa menjadi jaminan sosial yang lebih optimal bagi para pekerja yang terdampak PHK, serta ikut menjaga stabilitas industri, khususnya sektor padat karya.

“Keputusan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masyarakat dan pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru agar dapat memperoleh manfaat maksimal,” pungkasnya. (Amelia)