Tarunakota. Jambi – Keluarga korban pembunuhan di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, mendesak pihak kepolisian untuk segera menggelar rekonstruksi atas peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (26/4/2026). Melalui kuasa hukumnya, Putra Tambunan, pihak keluarga mempertanyakan alasan penyidik yang hingga kini belum menahan dan menetapkan BM (16), seorang pelajar SMA, sebagai tersangka. BM diduga kuat menjadi aktor utama yang membawa dua pamannya, RG dan DH, ke rumah korban serta terlibat langsung dalam aksi penikaman maut terhadap Indra Kusuma.
Berdasarkan kesaksian Ferdi, anak korban yang juga menjadi korban pembacokan, BM datang ke lokasi dengan berbonceng tiga bersama paman-pamannya. Tanpa banyak bicara, ketiganya diduga langsung menyerang Indra Kusuma menggunakan berbagai senjata tajam seperti parang panjang dan belati di hadapan anak korban yang masih balita. Pihak keluarga meyakini bahwa BM terlibat aktif dalam penikaman tersebut, sehingga rekonstruksi dinilai menjadi langkah krusial untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian di lokasi.
Tragedi ini diketahui dipicu oleh masalah sepele saat anak korban berinisial OT bermain di dekat rumah pelaku dan berteriak “ada anjing”. Teriakan tersebut diduga membuat BM tersinggung hingga permasalahan melebar meski sempat ada upaya pertemuan antara istri korban dan ibu pelaku, LD. Hanya berselang 30 menit setelah pertemuan tersebut, serangan brutal terjadi yang mengakibatkan Indra Kusuma tewas di tempat, sementara anaknya, Ferdi, sempat mengalami kondisi kritis akibat luka bacok saat berupaya menolong sang ayah.
Menanggapi tuntutan keluarga korban, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyatakan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus (asistensi) dalam penanganan kasus ini. Jimmy menjelaskan adanya perbedaan keterangan yang signifikan antara pihak korban dan pelaku, sehingga diperlukan gelar perkara mendalam untuk menentukan peran masing-masing individu secara sah. Terkait permohonan rekonstruksi, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan kesesuaian fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Sejauh ini, polisi telah menahan dua tersangka, yakni RG dan DH, serta mengamankan barang bukti berupa dua parang panjang, satu pisau dapur, dan belati. Keduanya dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458 dan Pasal 626 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, status hukum BM masih dalam pendalaman intensif mengingat posisinya yang masih di bawah umur, namun polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan