TarunaKota.com, Jambi – Menyambut Hari Jadi Kota Jambi ke-80 dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan kado spesial bagi masyarakat. Hadiah tersebut berupa kebijakan insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang tahun 2026.
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan 337 Tahun 2026, Pemkot resmi menghapuskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, warga juga mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 5 persen untuk tagihan tahun 2026.
Wali Kota Jambi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus merangsang percepatan realisasi pendapatan daerah. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan wajib pajak lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban tambahan.
Untuk menjamin kenyamanan warga, Pemkot Jambi telah mengintegrasikan sistem pembayaran secara digital dan real-time. Masyarakat kini dapat membayar PBB melalui berbagai kanal resmi:
- Perbankan: Teller Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah.
- Layanan Digital: ATM, QRIS, dan Virtual Account lintas perbankan.
- Gerai Ritel: PT Pos Indonesia dan gerai ritel modern.
Program insentif “merdeka pajak” ini tidak berlangsung selamanya. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini karena periode pembayaran hanya berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Tanah Pilih Pusako Betuah. Segera cek tagihan Anda dan manfaatkan diskonnya sebelum batas waktu berakhir. (Amel)

Tinggalkan Balasan