TARUNAKOTA, BANYUWANGI – Seorang pemuda asal Situbondo, Rifki Aldiasyah (18), menjadi korban pemerasan oleh seorang kakek berinisial D (61) yang mengaku sebagai anggota intel polisi. Insiden ini terjadi di Masjid Nurul Huda, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, pada Senin (30/03/2026).

Modus pelaku tergolong berani; ia menghampiri korban yang sedang beristirahat, menyelipkan pistol mainan di pinggang, dan menuduh korban membawa obat-obatan terlarang. Di bawah ancaman, pelaku menggeledah paksa dan merampas uang korban senilai Rp675.000.

“Pelaku bahkan sempat mengayunkan bambu dan melempari korban dengan batu saat mencoba melarikan diri, hingga mengenai punggung korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, Selasa (31/03/2026).

Ironisnya, pelaku sempat meneriaki korban sebagai “maling” untuk menarik perhatian warga. Namun, berkat laporan cepat korban, Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti pistol mainan dan sisa uang hasil perasan. Pelaku kini terancam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan motif kesulitan ekonomi.