Tarunakota, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberikan relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Namun, warga diminta bergerak cepat karena kesempatan emas ini hanya berlaku selama tiga hari, mulai dari tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo pada periode libur Lebaran, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2026.
“Bagi masyarakat yang jatuh tempo saat cuti Lebaran, diberikan kesempatan tiga hari tanpa denda. Jika lewat dari tanggal 27 Maret, maka aturan normal dan denda akan kembali diberlakukan,” tegas Agus Pirngadi, Rabu (25/03/2026).
Meskipun saat ini sedang berlaku kebijakan Work From Anywhere (WFA), Agus memastikan pelayanan di kantor Samsat tetap berjalan normal dan optimal untuk melayani masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan warga tidak terbebani denda akibat keterbatasan layanan selama libur panjang kemarin.
Masyarakat Jambi diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu berakhir pada Jumat mendatang untuk memanfaatkan fasilitas bebas denda ini.

Tinggalkan Balasan