TarunaKota.com, Jambi – Pemerintah Kota Jambi resmi memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui kolaborasi strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi. Kerja sama ini memastikan warga kategori mustahiq (penerima zakat) mendapatkan akses pengobatan berkualitas tanpa pungutan biaya.

Sinergi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Elvi Roza, dan Ketua Baznas Kota Jambi, Muhammad Padli, di Ruang Kerja Wali Kota Jambi, Selasa (5/5/2026). Prosesi ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana.

Salah satu terobosan utama dalam kerja sama ini adalah penyediaan layanan khitanan gratis yang kini tersedia setiap saat di seluruh Puskesmas se-Kota Jambi. Dengan program ini, warga tidak perlu lagi menunggu pelaksanaan sunatan massal tahunan.

“Jadi tidak perlu menunggu sunatan massal. Setiap saat, yang penting ada surat pengantar dari RT-nya, pembiayaannya akan dilakukan oleh Baznas,” tegas Maulana dalam keterangan persnya. Kemudahan administrasi ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu secara instan.

Selain khitanan, MoU ini juga memberikan kepastian hukum dan finansial bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat namun belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya.

“Bagi warga tidak mampu yang belum tercover BPJS, layanan di IGD tetap bisa dilayani di rumah sakit, yang nantinya akan dibayarkan oleh Baznas,” tambah Maulana. Skema ini menjadi solusi cepat agar penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat dapat mengutamakan keselamatan nyawa tanpa terhambat masalah administrasi biaya di awal.

Wali Kota Maulana menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk dedikasi pemerintah dalam mensinergikan dana zakat dengan program pembangunan daerah. Langkah konkret ini juga menjadi upaya Pemkot Jambi dalam mengejar target 100 persen Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta bagi seluruh warganya.

“Intinya, pemerintah bersama Baznas berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat ekonomi lemah, baik untuk layanan khitanan maupun kondisi kegawatdaruratan,” pungkasnya. (Amel)