TarunaKota.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa gaji pekerja dapur atau petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dipotong untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tidak memotong gaji mereka, tapi kami menambahkan, membayar preminya, sehingga semua yang terlibat di dalam program MBG secara sosial terlindungi,” ujar Dadan dalam keterangan di Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Berapa Gaji Pekerja Program MBG?

Pada kesempatan berbeda, Dadan mengungkapkan bahwa gaji pekerja SPPG MBG berada di angka Rp 2 juta per bulan. Menurutnya, program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini memberi dampak signifikan, terutama dalam meningkatkan ekonomi rumah tangga.

“Dampak MBG ini, banyak ibu rumah tangga (berusia 40-45 tahun) yang sebelumnya tidak berpenghasilan, kini bisa memperoleh gaji Rp 2 juta per bulan dengan bekerja di SPPG,” kata Dadan saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin, 14 April 2025.

Namun demikian, Dadan menekankan bahwa petugas SPPG pada dasarnya memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena pengangkatan PPPK baru dimulai sejak April 2025, anggaran yang dialokasikan belum bisa langsung digunakan untuk mereka yang belum resmi diangkat sebagai PPPK.

Skema Gaji Pokok PPPK 2025

Gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Gaji tersebut disesuaikan dengan golongan dan masa kerja (MKG) mulai dari 0 hingga 33 tahun.

Berikut ini adalah rangkuman golongan dan kisaran gaji pokok PPPK 2025:

Golongan I

  • Mulai dari: Rp 1.938.500 (0-1 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 2.900.900 (26-27 tahun MKG)

Golongan II

  • Mulai dari: Rp 2.116.900 (3-4 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 3.071.200 (27 tahun MKG)

Golongan III

  • Mulai dari: Rp 2.206.500 (3-4 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 3.201.200 (27 tahun MKG)

Golongan IV

  • Mulai dari: Rp 2.299.800 (3-4 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 3.336.600 (27 tahun MKG)

Golongan V

  • Mulai dari: Rp 2.511.500 (0 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 4.189.900 (33 tahun MKG)

Golongan VI

  • Mulai dari: Rp 2.742.800 (3-4 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 4.367.100 (33 tahun MKG)

Golongan VII

  • Mulai dari: Rp 2.858.800 (3-4 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 4.551.800 (33 tahun MKG)

Golongan VIII

  • Mulai dari: Rp 2.979.700 (3-4 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 4.744.400 (33 tahun MKG)

Golongan IX

  • Mulai dari: Rp 3.203.600 (0-1 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 5.261.500 (32 tahun MKG)

Golongan X

  • Mulai dari: Rp 3.339.100 (0-1 tahun MKG)
  • Hingga: Rp 5.484.000 (32 tahun MKG)

Golongan XI

  • Mulai dari: Rp 3.480.300 (0-1 tahun MKG)
  • Hingga: … (data selengkapnya tidak disertakan di sini karena terpotong)

Program MBG tak hanya menyasar gizi anak-anak dan keluarga, tetapi juga membuka peluang pekerjaan yang terstruktur secara legal dan mendapat perlindungan sosial. Pemerintah memastikan pekerja mendapatkan gaji yang layak serta akses ke jaminan sosial tanpa potongan langsung dari penghasilan mereka. (Amelia)