TarunaKota.com, Jakarta – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Rutuwene, menyampaikan harapannya agar Desk Ketenagakerjaan Polri dapat bekerja secara optimal dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya kehadiran desk tersebut sebagai solusi atas konflik yang kerap terjadi antara perusahaan dan para pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Felly saat menghadiri Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang digelar di Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis, 24 April 2025.
“Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu penyelesaian permasalahan hukum dan hubungan industrial,” ujar Felly melalui keterangan tertulis.
Desk Ketenagakerjaan Polri sendiri telah resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Januari 2025. Fokus utama desk ini adalah menangani tindak pidana ketenagakerjaan serta menyelesaikan sengketa industrial antara pekerja dan perusahaan.
Felly menjelaskan bahwa tindak pidana ketenagakerjaan merupakan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan yang dapat dikenai sanksi pidana. Beberapa contohnya antara lain:
- Tidak membayar upah sesuai ketentuan,
- Mempekerjakan anak di bawah umur,
- Melakukan PHK sepihak tanpa prosedur yang sah,
- Tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan,
- Lalai dalam menyediakan standar keselamatan kerja hingga menyebabkan kecelakaan.
“Semua itu termasuk dalam kategori tindak pidana ketenagakerjaan,” tegas Felly.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan perlindungan tenaga kerja di Indonesia, baik di dalam negeri maupun bagi para pekerja migran di luar negeri. Dalam hal ini, Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menjaga hak dan kesejahteraan para pekerja.
Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu mendorong Polri untuk lebih aktif dalam upaya pembinaan preventif dan promotif melalui sosialisasi langsung ke perusahaan-perusahaan dengan melibatkan serikat buruh.
Felly turut menyoroti sejumlah pelanggaran yang masih kerap terjadi di lapangan, seperti:
- Pasal 90 UU Ketenagakerjaan: terkait pembayaran upah minimum,
- Pasal 42 Ayat (1): mengenai izin penggunaan tenaga kerja asing,
- Pasal 43 UU Serikat Buruh: mengenai kebebasan berserikat,
- Pasal 43 UU BPJS: mengenai kewajiban pemberi kerja membayar iuran BPJS.
“Sosialisasi terhadap aturan-aturan ini penting agar para pemberi kerja memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Amelia)
Tinggalkan Balasan