Tarunakota, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adi Putra (VAP), pada Senin (4/5/2026). Selain VAP, penyidik juga menahan dua orang lainnya yakni BK dan seorang broker bernama David. Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar.

Proses penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WIB di Mapolda Jambi. Usai diperiksa selama kurang lebih dua jam, mereka keluar dengan mengenakan baju tahanan oranye dan langsung digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah upaya paksa yang diambil berdasarkan hasil penyidikan serta pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.

Hingga saat ini, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara yang masih dalam tahap P19 untuk segera dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan setelah dilengkapi. Sejak menyandang status tersangka, VAP beserta dua rekan lainnya tercatat telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebelum akhirnya diputuskan untuk ditahan. Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih terus berkembang guna mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lainnya dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret total tujuh orang tersangka. Empat orang di antaranya telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, yakni mantan Kabid SMK sekaligus PPK Zainul Havis, pemilik PT Indotec Lestari Prima Wawan Setiawan, pemilik PT Tahta Djaga Internasional Endah Susanti, serta seorang perantara proyek bernama Rudi Wage. Penahanan VAP, BK, dan David menggenapi daftar tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Saat digiring menuju ruang tahanan, Vahrial Adi Putra maupun kuasa hukumnya memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media terkait penahanan tersebut. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK ini menjadi salah satu skandal besar di lingkungan pendidikan Provinsi Jambi karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Polda Jambi berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan penyelamatan aset negara.