Tarunakota, Bungo – Aksi dramatis mewarnai penangkapan terduga pengedar narkoba di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Selasa (5/5/2026). Seorang pelaku mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan saat hendak diringkus dalam sebuah penggerebekan di kawasan Simpang Somel, Desa Embacang Gedang, Kecamatan Sepenggal Lintas. Meski sempat terjadi ketegangan, kesigapan personel kepolisian di lapangan berhasil melumpuhkan pelaku sebelum senjata tersebut sempat diletuskan.

Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni NA (37) yang berprofesi sebagai petani dan RWS (36) seorang wiraswasta. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Tebo yang tengah beroperasi di wilayah hukum Polres Bungo.

Selain mengamankan para tersangka, polisi melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh warga setempat. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 48,62 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dibawa oleh pelaku sebagai alat perlindungan diri saat menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut serta jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang kerap dibarengi dengan kepemilikan senjata api ilegal yang membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. AKBP Zamri menegaskan bahwa Polres Bungo tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba dan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari segala bentuk tindak kriminalitas.