TarunaKota.com, Depok, Jawa Barat — Sejumlah pekerja tampak sibuk menyelesaikan pembangunan sebuah gedung di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Jumat (25/4/2025). Aktivitas konstruksi ini menjadi gambaran nyata dari kerja keras jutaan tenaga kerja di Indonesia yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, di balik dinamika pembangunan, perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya kelompok rentan, masih menjadi tantangan besar. Menyikapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP JAMSOSTEK menyatakan komitmennya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan BP JAMSOSTEK adalah dengan memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini akan menjadi landasan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial bagi sekitar 30 juta pekerja rentan yang tergolong dalam kategori miskin atau kurang mampu.

Direktur Utama BP JAMSOSTEK menegaskan bahwa penggunaan DTSEN memungkinkan penargetan program menjadi lebih tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, memiliki perlindungan yang layak. Khususnya bagi mereka yang selama ini sulit dijangkau karena keterbatasan akses maupun informasi,” ujarnya.

Pekerja rentan yang dimaksud mencakup berbagai profesi informal, seperti buruh bangunan, petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja rumahan. Mereka umumnya belum memiliki akses terhadap jaminan sosial karena tidak terikat dalam sistem kerja formal.

Langkah ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, BP JAMSOSTEK berharap program ini bisa berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Kami yakin bahwa dengan kerja sama lintas lembaga dan dukungan data yang akurat, kita bisa melindungi lebih banyak pekerja rentan, sekaligus mendorong kesejahteraan mereka ke arah yang lebih baik,” tambahnya. (Amelia)