Taruna kota.com, Balai Rajo – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh pelaku yang kerap dijuluki ninja sawit kembali meresahkan masyarakat Desa Balai Rajo. Kali ini, seorang pemuda berinisial JK, warga Dusun Desa Baru, Desa Balai Rajo, diduga kembali melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. JK tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat diduga sedang mengangkut buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

Pemilik kebun, Rahmat Ilahi, menceritakan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB ketika dirinya berniat mengecek kebun kelapa sawit miliknya yang berlokasi di belakang Pasar Desa Balai Rajo.

Setibanya di lokasi, Rahmat mendapati buah kelapa sawit miliknya telah dipanen dan dikumpulkan menjadi tiga tumpukan. Merasa curiga dengan kondisi tersebut, ia kemudian pulang ke rumah untuk berganti pakaian kerja sebelum kembali ke kebun.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Rahmat kembali mendatangi kebunnya dan melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, kecurigaannya terbukti setelah ia melihat seorang pemuda berinisial JK sedang memuat buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

Rahmat mengaku sengaja membiarkan pelaku membawa angkutan pertama sebelum akhirnya melakukan penyergapan pada angkutan kedua.

“Pada lansiran buah pertama saya biarkan. Kemudian, saat lansiran buah yang kedua, baru saya sergap,” ungkap Rahmat.

Saat ini, JK telah diamankan di Mako Polsek VII Koto Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Penangkapan tersebut mendapat perhatian masyarakat setempat. Warga mengaku sudah lama resah dengan dugaan aksi pencurian kelapa sawit yang berulang kali terjadi dan merugikan para pemilik kebun.

Salah seorang warga, Zikri, menyebutkan bahwa JK sebelumnya juga pernah tertangkap dalam kasus serupa. Namun, menurut keterangannya, saat itu yang bersangkutan dilepaskan dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan.

Setelah itu, JK kembali diamankan dan telah mendapatkan pembinaan dari petugas Polsek VII Koto Ilir. Namun, kini ia kembali tertangkap dalam dugaan kasus pencurian sawit.

“Kami berharap pihak Polsek kali ini bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi lagi apabila memang terbukti melakukan pencurian. Perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami juga berharap pihak kepolisian dapat mendalami kebun-kebun mana saja yang pernah menjadi sasaran pencurian,” ujar Zikri.

Usulkan Aturan Ketat untuk RAM Penampung Sawit

Selain meminta penegakan hukum, Zikri juga mengusulkan langkah pencegahan agar kasus pencurian buah kelapa sawit tidak terus berulang.

Ia mengusulkan agar Camat VII Koto Ilir memanggil seluruh kepala desa dan pemilik RAM (tempat penampungan atau penimbangan buah kelapa sawit) yang beroperasi di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir untuk membahas dan menyepakati aturan bersama.

Salah satu aturan yang diusulkan adalah mewajibkan setiap orang yang membawa buah kelapa sawit ke RAM untuk menunjukkan bukti kepemilikan kebun.

Apabila pengantar buah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kebun, pihak RAM diharapkan melakukan konfirmasi mengenai identitas pemilik buah yang sebenarnya. Selanjutnya, pihak RAM wajib menghubungi pemilik kebun sesuai keterangan pengantar untuk memastikan keabsahan buah kelapa sawit tersebut.

“Kalau ternyata keterangan pemilik kebun berbeda dengan pengakuan pengantar buah, tentu hal ini patut dicurigai sebagai buah hasil pencurian. Jadi, saya rasa aturan seperti ini perlu diberlakukan di kecamatan kita,” tegas Zikri.

Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pemilik RAM, hingga masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penjualan buah kelapa sawit hasil pencurian.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi pelaku pencurian untuk menjual hasil kejahatannya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pemilik kebun kelapa sawit di Kecamatan VII Koto Ilir.

(MZ)