Tarunakota, Muaro Jambi – Aksi pencurian dengan modus tidak biasa menggemparkan warga Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pria bernama Sunaryo alias Naryo (46) nekat menyatroni rumah warga untuk menggasak ponsel dalam kondisi tanpa busana. Aksi nyeleneh pelaku yang masuk ke rumah korban tanpa mengenakan pakaian sehelai pun ini terekam jelas oleh kamera CCTV dan sempat menjadi viral di lingkungan masyarakat sekitar.
Setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama beberapa pekan, pelarian Sunaryo akhirnya terhenti. Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Batanghari. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti di RT 23, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian. Meski demikian, saat hendak diamankan, pelaku dilaporkan sempat mencoba melakukan perlawanan dan berupaya melepaskan pakaiannya kembali di depan petugas.
Kapolsek Jaluko, IPTU Jhon Purba, mengungkapkan bahwa Sunaryo merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah sangat akrab dengan jeruji besi. Tercatat, ia sudah enam kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dengan modus operandi yang selalu sama, yakni dilakukan tanpa busana. “Pelaku ini sudah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian. Modusnya tetap sama, dilakukan tanpa sehelai pakaian pun,” ujar IPTU Jhon Purba dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap alasan di balik modus unik tersebut. Pelaku sengaja menanggalkan seluruh pakaiannya agar lebih leluasa saat menyelinap masuk ke dalam rumah korban, terutama ketika harus melewati celah-celah sempit yang sulit dijangkau jika mengenakan pakaian. Namun, kecerdikan pelaku kali ini harus kandas berkat rekaman digital yang memudahkan kepolisian mengidentifikasi ciri-ciri fisiknya meskipun tanpa busana.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, Sunaryo kini harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek Jaluko. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah Jaluko dan sekitarnya untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan rumah, termasuk memperbanyak pemasangan CCTV guna meminimalisir serta mempercepat pengungkapan tindak kriminalitas.

Tinggalkan Balasan