TarunaKota.com, Jakarta – Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Iskandar, menilai program asuransi dalam skema Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak efisien dan hanya akan membuang-buang anggaran negara.
“Pemerintah sudah pasti buang-buang anggaran. Jika anggaran itu diberikan langsung kepada penerima, manfaatnya akan jauh lebih besar. Skema asuransi seperti ini sangat-sangat tidak efisien,” ujar Media Wahyudi saat dihubungi TarunaKota.com, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan asuransi MBG justru menambah beban pengeluaran dari program yang sudah ada, sehingga berimplikasi pada pemborosan fiskal.
“Ini akan berujung pada pemborosan fiskal karena terjadi penghamburan dalam program perlindungan sosial. Idealnya, dana tersebut langsung diterima oleh masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Media menyoroti adanya pergeseran manfaat program kepada korporasi atau lembaga eksternal asuransi, yang menurutnya berisiko tinggi terhadap potensi moral hazard.
“Sebagian anggaran justru digeser ke korporasi atau lembaga eksternal asuransi. Jika ditelusuri lebih jauh, potensi moral hazard-nya sangat tinggi,” kata dia.
Dugaan Upaya Menopang Industri Asuransi
Media Wahyudi juga menyebut bahwa skema ini bisa jadi hanya akal-akalan pemerintah untuk menopang industri asuransi yang tengah lesu, baik yang dikelola BUMN maupun swasta.
“Ini membuka potensi dana negara disalurkan ke pihak ketiga, khususnya perusahaan asuransi yang saat ini sedang lesu karena penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, ia menilai program asuransi MBG bersifat redundant atau tumpang tindih dengan program jaminan sosial lain yang sudah ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
“Ini jelas tumpang tindih dengan program asuransi pemerintah lainnya, seperti BPJS. Hingga hari ini saya belum menemukan logika semua penerima manfaat harus diasuransikan, termasuk juga untuk SPPG,” tambahnya.
Permasalahan Administrasi dan Efisiensi
Media juga mengingatkan bahwa skema asuransi seperti ini akan menambah kompleksitas administratif. Mulai dari verifikasi data, pembayaran premi, hingga pengelolaan klaim, semua itu membutuhkan sumber daya yang besar.
“Belum lagi urusan administrasi: verifikasi, pembayaran premi, dan lainnya. Semua ini memerlukan sumber daya yang tidak sedikit,” jelasnya.
Rencana Skema Asuransi MBG
Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menghadirkan asuransi bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penerima manfaat program MBG. Saat ini, BGN tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mematangkan skema ini.
Adapun rencana sementara, premi untuk karyawan SPPG akan dibayarkan sebesar Rp16.000 per orang per bulan melalui BPJS TK. Sementara itu, untuk penerima manfaat, asuransi akan melibatkan Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum, namun nominal premi masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final. (Amelia)
Tinggalkan Balasan