TarunaKota.com, Mataram – BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam program Pemenuhan Gizi Nasional atau Makan Bergizi Gratis (MBG). Penandatanganan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta.
Kerja sama ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi langkah strategis BGN dan menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dalam ekosistem MBG.
“Kami mengapresiasi langkah strategis yang diambil BGN. Ini adalah program yang sangat baik dan strategis, dan kami siap mendukung secara penuh,” ujar Anggoro.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program ini membuka banyak lapangan kerja baru, khususnya melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja tersebut.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa saat ini telah terbentuk 1.083 unit SPPG dengan melibatkan lebih dari 50.000 tenaga kerja. Angka tersebut diproyeksikan akan terus meningkat hingga 1,2 juta pekerja, sesuai dengan roadmap BGN.
“Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi justru membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mereka. Mereka bekerja keras menyiapkan makanan bergizi bagi anak-anak bangsa, dan tidak boleh cemas saat bekerja,” tegas Dadan.
Ke depan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan diperluas ke seluruh rantai pasok program MBG, termasuk para petani, peternak, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini akan disertai dengan peningkatan literasi dan kesadaran sosial mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Anggoro optimistis bahwa kolaborasi ini akan mempercepat pencapaian cakupan semesta (universal coverage) jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, dari total 104,9 juta pekerja yang memenuhi syarat, sekitar 61 persen di antaranya belum terlindungi, mayoritas berasal dari kelompok pekerja rentan.
“Melalui momentum ini, kami menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menekan angka kemiskinan ekstrem dan menciptakan pekerja Indonesia yang sejahtera,” pungkasnya.
Turut menyambut baik kerja sama ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah NTB, Nasrullah Umar, menyebut kesepakatan ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi dan mensejahterakan para pekerja, termasuk yang berada dalam seluruh rantai pasok ekosistem MBG. (Amelia)
Tinggalkan Balasan