TarunaKota.com, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi warganya. Di tahun 2026 ini, Pemkot Jambi memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan memfasilitasi sebanyak 15.740 pekerja rentan agar mendapatkan jaminan perlindungan kerja secara gratis.

​Jumlah tersebut melonjak drastis dibanding tahun 2025 yang hanya mencakup 7.080 pekerja rentan. Seluruh iuran peserta dari kelompok ini dibayarkan penuh oleh APBD Pemerintah Kota Jambi melalui program kartu insentif prioritas, Kartu Bahagia.

​Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskanasan perlindungan ini dalam Rapat Teknis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Bapperida, Rabu (10/6/2026). Langkah masif ini merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah kota dalam menyentuh sektor-sektor pekerja informal.

​”Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan risiko tinggi,” ujar Maulana di lokasi acara.

​Maulana merinci, kelompok masyarakat rentan yang mendapatkan fasilitas jaminan ini sangat beragam, mulai dari garda terdepan wilayah hingga petugas keagamaan. Mereka di antaranya adalah Ketua dan Sekretaris RT, Petugas Organisasi Pengelola Zakat Berbasis Masyarakat (OPBM), petugas rumah ibadah, petugas keagamaan, hingga Pekerja Harian Lepas (PHL).

​Program perlindungan ini dinilai berjalan efektif dan tepat sasaran. Tercatat, sepanjang Februari 2025 hingga Juni 2026, Pemkot Jambi telah mendistribusikan santunan dan manfaat jaminan sebesar Rp 3,46 miliar kepada 76 penerima manfaat.

​”Ini menjadi bukti nyata dan program berjalan efektif bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan keluarga yang ditinggalkan,” kata Maulana.

​Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta dipastikan mendapatkan hak perawatan medis penuh tanpa biaya hingga santunan kematian bernilai puluhan juta.

​”Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” pungkas Maulana.

​Rapat teknis strategis ini turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Alvian beserta jajaran, para Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh Lurah di lingkungan Pemkot Jambi. (Amel)