TarunaKota.com, Jambi – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali membuahkan hasil signifikan. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batin XXIV berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu di wilayah setempat pada Sabtu (30/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit yang terletak di belakang salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batin XXIV, Iptu Edi Susanto, S.H., M.H., langsung memimpin personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lapangan secara tertutup. Setelah memastikan akurasi data dan posisi target, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan pada pukul 12.30 WIB.

Di lokasi kejadian, polisi mengepung dua pria yang tengah berada di dalam area kebun sawit dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan secara menyeluruh. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal menemukan sembilan paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram. Barang haram tersebut disembunyikan bersama barang bukti penunjang lainnya untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan paket sabu siap edar, polisi juga menyita satu paket plastik klip kosong yang berisi beberapa klip kecil, satu dompet cokelat, alat hisap sabu (bong), dua unit korek api gas, satu sendok takar sabu yang dimodifikasi dari pipet sedotan, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp768 ribu. Kedua tersangka yang diamankan diketahui masing-masing berinisial IH (37), warga Desa Simpang Jelutih, dan GR (22), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.

Guna kepentingan penyidikan lebih mendalam dan pengembangan jaringan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Iptu Edi Susanto menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba dan meminta masyarakat untuk tidak takut melapor guna menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran narkotika.