TarunaKota.com, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif pada Juni 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.

Perubahan mendasar ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Wali Kota Jambi mengenai pergeseran jam masuk kerja. Jam masuk kantor ASN yang semula dijadwalkan pukul 07.15 WIB, kini resmi diundur menjadi pukul 07.30 WIB.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menjelaskan bahwa mundurnya jam kerja ini dirancang untuk memberikan ruang bagi para ASN agar dapat mendampingi keluarga mereka di pagi hari secara lebih berkualitas.

“Kebijakan ini bertujuan agar ASN bisa lebih dekat dengan anak-anaknya, mulai dari sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah, hingga membangun komunikasi yang lebih baik dengan keluarga sehingga keharmonisan rumah tangga semakin kuat,” ujar Maulana usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).

Maulana menambahkan, kebijakan ini lahir dari evaluasi terhadap berbagai persoalan sosial remaja yang kerap berakar dari kurangnya perhatian orang tua. Pemkot Jambi menyoroti adanya fenomena di mana sebagian ASN sukses dalam jenjang karier, namun anak-anak mereka justru menghadapi permasalahan di luar rumah akibat minimnya pendampingan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Pemkot Jambi menerapkan mekanisme pengawasan yang unik. Setiap pegawai kini diwajibkan untuk mendokumentasikan aktivitas positif mereka sebelum berangkat ke kantor.

  • Bagi yang Sudah Berkeluarga: ASN wajib mengunggah foto aktivitas pagi hari bersama anak dan pasangan (seperti sarapan atau mengantar sekolah).
  • Bagi yang Belum Berkeluarga (Lajang): Aturan ini disesuaikan dengan kewajiban mendokumentasikan kegiatan produktif lainnya, seperti berolahraga pagi.
  • Sistem Pelaporan: Seluruh dokumentasi foto tersebut wajib diunggah setiap hari ke dalam platform pelaporan E-Kinerja masing-masing pegawai.

Selain fokus pada keharmonisan rumah tangga, kebijakan pergeseran jam kerja ini juga diproyeksikan mampu menjadi solusi taktis bagi permasalahan transportasi di jalan raya. Kebijakan ini pun telah mendapatkan restu dan persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hal ini juga untuk mengurangi potensi kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas pada jam sibuk pagi hari,” pungkas Maulana. (Amel)