TarunaKota.com, Jambi – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo, Jambi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan pengiriman delapan batang emas dengan total berat mencapai 2,3 kilogram. Logam mulia berbobot besar tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jambi yang hendak didistribusikan ke Provinsi Sumatera Utara. Dalam operasi tangkap tangan ini, aparat penegak hukum turut mengamankan tiga orang pelaku yang bertindak sebagai kurir pengangkut barang berharga tersebut.

Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, dalam ekspos resminya pada Senin (25/5/2026) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan oleh Tim Opsnal Satreskrim. Patroli tersebut menyasar titik-titik rawan guna mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas konvensional maupun kejahatan terhadap kekayaan negara di wilayah hukum Polres Bungo. Saat menyisir jalan utama, pandangan petugas tertuju pada satu unit kendaraan roda empat yang dinilai mencurigakan.

Kecurigaan petugas dipicu oleh penggunaan nomor polisi (tanda nomor kendaraan bermotor) pada mobil berwarna hitam tersebut yang tampak telah dimodifikasi secara tidak standar. Petugas kemudian membuntuti laju mobil dari jarak aman sebelum akhirnya melakukan pengadangan taktis di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 1 Muara Bungo. Begitu berhasil dihentikan, polisi langsung melakukan pemeriksaan dokumen identitas serta penggeledahan menyeluruh terhadap pengemudi, penumpang, dan isi kabin kendaraan.

Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan delapan batangan emas padat tanpa dokumen resmi yang disembunyikan rapi dalam bungkusan plastik bening berlapis plastik hitam. “Dari hasil pemeriksaan awal, diduga emas tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara. Namun, untuk asal-usul lokasi penambangan serta legalitas kepemilikan barang masih terus kami dalami secara intensif,” kata AKBP Zamri. Guna kepentingan penyidikan, seluruh barang bukti berupa emas, mobil operasional, dan ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bungo.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah resmi ditahan dan harus menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut di Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo. Atas perbuatannya menyelundupkan hasil bumi ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang signifikan.