TarunaKota.com, Jambi – Upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan militer dan kepolisian. Operasi tangkap tangan ini sukses dilancarkan oleh personel Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di kawasan Jalan Lintas Negeri Lama, Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jumat (22/5/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pemuda berinisial R (23) yang teridentifikasi sebagai warga asal Kota Jambi.
Penyergapan ini berawal dari informasi akurat hasil pemantauan dan penggalangan taktis yang dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0209/LB. Setelah berkoordinasi erat dengan pihak Satresnarkoba, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyekatan berlapis di lokasi yang diduga kuat menjadi jalur perlintasan kurir barang haram tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat pergerakan mencurigakan dari seorang pengendara motor Yamaha NMAX. Bukannya mematuhi instruksi petugas untuk berhenti, pengendara tersebut justru nekat tancap gas demi meloloskan diri.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di tengah kondisi gelap gulita akibat pemadaman listrik massal yang melanda wilayah setempat. Tersangka R bahkan nekat membuang sepeda motornya ke dalam parit, lalu melompat melarikan diri ke dalam area perkebunan kelapa sawit yang berlumpur. Kendati dihadapkan pada medan yang sulit dan minim pencahayaan, tim gabungan tetap melakukan penyisiran manual secara intensif ke dalam hutan sawit. Kerja keras petugas membuahkan hasil saat pelaku berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti di tengah kegelapan.
Setelah melumpuhkan tersangka, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh pada kendaraan yang ditinggalkan. Di dalam bagasi motor Yamaha NMAX bernomor polisi BH 3108 ZU tersebut, petugas menemukan satu bungkus besar berlakban cokelat yang setelah diperiksa positif berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Selain narkoba dan armada kendaraan, tim gabungan juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit ponsel merek TECNO Spark serta uang tunai senilai Rp700 ribu dari kantong celana pelaku.
Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Aswin, mewakili Dandim Letkol Kav Hanung Kaptiaji, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti nyata soliditas dan sinergitas TNI-Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu. Usai penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti sempat diamankan di Polsek Bilah Hilir sebelum akhirnya dipindahkan ke Mapolres Labuhanbatu. Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap R guna mendalami asal-usul pasokan sabu serta membongkar keterlibatan jaringan pengedar antarprovinsi yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan