Tarunakota, Sarolangun – Personel Polsek Limun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Pelaku berinisial S (35) diringkus polisi setelah melancarkan aksinya di rumah seorang warga pada akhir Maret lalu. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat dengan nomor LP/B-08/IV/2026/RESKRIM yang masuk pada awal April 2026.
Peristiwa naas tersebut menimpa korban bernama Ria Aswita (38) pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui jendela kamar. Sesampainya di dalam, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik dan membekap mulut korban. Tak hanya itu, S juga mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam jika nekat berteriak meminta pertolongan.
Beruntung, aksi keji tersebut disaksikan oleh anak korban yang secara sembunyi-sembunyi langsung menghubungi pihak keluarga melalui telepon. Kedatangan keluarga korban yang mendadak membuat pelaku panik dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelaku sempat merampas satu unit handphone milik korban sebelum menghilang di kegelapan malam. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan anaknya yang menyaksikan langsung ancaman maut tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Limun yang dipimpin Ipda Roni Sagala berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Pulau Pandan. S akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (10/4/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Infinix, senjata tajam jenis besi runcing, serta mata tombak yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu kondusivitas wilayahnya. Saat ini, pelaku S sudah mendekam di Mapolsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.mbiUpdate #KeamananMasyarakat

Tinggalkan Balasan