Tarunakota,Sigi– Polsek Marawola, Polres Sigi, resmi menetapkan seorang pemuda berinisial AS (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat. Warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro ini diduga kuat melakukan pemukulan terhadap korban bernama Hibran (43) di Desa Daenggune pada 26 Maret 2026 lalu. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Marawola, Iptu Kasmat Lihawa, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di Mapolsek Marawola.
Insiden berdarah tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup serius di bagian kepala. Luka tersebut diduga akibat hantaman benda tumpul berupa tongkat rotan yang digunakan tersangka saat pertikaian terjadi. Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan AS pada malam kejadian guna mencegah konflik meluas. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi kekerasan ini dipicu oleh pertengkaran mulut yang terjadi di antara keduanya. Mirisnya, baik tersangka maupun korban diketahui sedang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat kejadian berlangsung. Kondisi mabuk tersebut diduga membuat emosi keduanya tidak terkendali hingga berujung pada tindakan fisik yang membahayakan nyawa. “Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Kasmat.
Atas perbuatannya, AS kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan. Berdasarkan aturan hukum terbaru tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini secara transparan hingga ke persidangan.
Kapolsek Marawola turut memberikan imbauan keras kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar menjauhi minuman keras yang kerap menjadi akar tindak kriminalitas. Iptu Kasmat menekankan bahwa konsumsi miras, terutama secara berlebihan, hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu terjadinya tindak kriminal,” tutupnya menekankan pentingnya menjaga kondusivitas keamanan di desa.

Tinggalkan Balasan