JAMBI – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat pemuda bergaya punk setelah melakukan aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang sopir truk batu bara di perempatan lampu merah Pal 10, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Insiden bermula saat para pelaku sedang mengamen dan salah satu dari mereka mengetuk pintu kendaraan korban, Aditiya Rifky (26), untuk meminta uang namun tidak diberikan. Merasa kesal karena keinginannya ditolak, para pelaku langsung tersulut emosi dan melakukan penyerangan secara membabi buta.
Korban yang sempat menepi dan turun dari truknya justru menjadi sasaran empuk para pelaku. Tidak hanya menggunakan tangan kosong, para pelaku juga menggunakan senjata berupa pipa besi untuk memukuli korban hingga mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh. Meski sempat mencoba melarikan diri untuk menyelamatkan diri, korban terus dikejar dan kembali dihakimi oleh para pelaku hingga tidak mampu lagi melakukan perlawanan di lokasi kejadian.
Kapolsek Kota Baru Jambi, Kompol Herlawaty Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban. Polisi bergerak cepat mengidentifikasi identitas para pelaku melalui bantuan teknologi yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara. “Berdasarkan rekaman CCTV lalu lintas, kami berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku ini,” ujar Kompol Herlawaty saat memberikan keterangan kepada media.
Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pipa besi yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban hingga terluka. Korban sendiri harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Baru. Aksi premanisme di lampu merah ini menjadi perhatian serius kepolisian karena mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Saat ini, keempat pemuda punk tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Baru Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang mengakibatkan luka fisik pada korban, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Mereka terancam dijerat hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan