Tarunakota, Jambi– Persidangan kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Novrin memasuki babak baru. Terdakwa Ade Maulana dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (8/4/2026). Mendengar tuntutan tersebut, pihak keluarga korban yang hadir langsung histeris dan menangis karena menilai hukuman itu tidak sebanding dengan nyawa yang hilang.

Keluarga korban mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam atas tuntutan tersebut dan meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Mereka menilai tuntutan 18 tahun penjara sangat jauh dari rasa keadilan jika dibandingkan dengan aksi keji yang dilakukan terdakwa. “Kalau hanya 18 Tahun, di mana keadilan?” kata Eva Triana, perwakilan keluarga korban saat ditemui di PN Jambi, Rabu siang.

Eva menyatakan bahwa keluarga besar berharap majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan yang lebih berat, setidaknya hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Hal ini didasari oleh rasa kehilangan yang bersifat permanen bagi keluarga besar almarhumah Novrin. “Kami kehilangan anggota keluarga kami selamanya. Dia (pelaku) masih punya kesempatan keluar penjara saat usianya masih produktif nanti. Di mana keadilan untuk almarhumah?” tegasnya lagi.

Pihak keluarga juga menyoroti tindakan Ade Maulana yang dinilai sangat tidak manusiawi dan memiliki niat jahat berlapis. Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa diketahui membawa kabur barang berharga milik korban berupa satu unit mobil Pajero Sport. Aksi perampokan tersebut menunjukkan bahwa pelaku memang memiliki rencana jahat untuk menguasai harta korban dengan cara-cara yang sadis.

Sebagai informasi, peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman korban di Jalan Ria Graphic, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada 2 Oktober 2025 pagi. Ade menghabisi nyawa Novrin menggunakan sebatang kayu beroti sebelum melarikan diri dengan mobil Pajero Sport warna putih milik korban. Pelarian Ade berakhir setelah ia diringkus pihak kepolisian di wilayah Plaju, Sumatera Selatan, pada 6 Oktober 2025 malam.