TarunaKota.com, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai melakukan pendataan ulang terhadap ribuan aset daerah di kawasan Pasar Jambi, khususnya di Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat, pada Rabu sore (01/04/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengembalikan kejayaan kawasan tersebut sebagai pusat ekonomi dan budaya di masa lalu.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, yang turun langsung meninjau lokasi, mengungkapkan bahwa terdapat 2.806 unit aset Pemkot yang tersebar di wilayah Pasar Jambi. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), aset tersebut terdiri dari 62 ruko, 237 toko, 1.122 kios, serta 1.349 lapak dan los.
“Kami melakukan survei untuk memastikan para pengguna aset membayar retribusi tepat waktu dan sesuai nominal yang ditetapkan. Hal ini sesuai arahan Wali Kota agar aset-aset ini bisa dikembangkan lebih maksimal, baik melalui pengelolaan mandiri maupun BUMD,” ujar Diza saat menyerap aspirasi pedagang di lokasi.
Selain pendataan, Pemkot Jambi berkomitmen menghidupkan kembali nilai historis kawasan Pasar Jambi yang dipenuhi bangunan peninggalan era kolonial Belanda. Sebagai bagian dari program “Kota Jambi Bahagia”, Pemkot akan menggelar kegiatan Wisata Kuliner Kota Tua di depan Hotel Duta pada Jumat, 3 April 2026 mendatang.
“Kegiatan ini adalah upaya kita memajukan kembali kawasan pasar yang dulu sangat ramai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meramaikan acara tersebut,” tambahnya.
Terkait prosedur penyewaan, Wawako Diza mengingatkan masyarakat agar hanya berhubungan langsung dengan Disperindag Kota Jambi guna menghindari praktik pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab. Saat ini, tarif resmi retribusi dipatok bervariasi antara Rp3.000 hingga Rp9.000 per hari yang dibayarkan setiap bulan.
Langkah pendataan dan aktivasi kawasan ini diharapkan tidak hanya mendongkrak PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pedagang dalam menjalankan usahanya. (Amel)

Tinggalkan Balasan