TARUNAKOTA, SURABAYA – Gelombang penolakan keras datang dari kalangan seniman Surabaya menyusul terbitnya Surat Peringatan (SP) Satu dari Disbudporapar Kota Surabaya yang memerintahkan pengosongan tiga ruang kesenian di Balai Pemuda. Ruang-ruang tersebut meliputi Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Sanggar Merah Putih, dan Bengkel Muda Surabaya (BMS).

Surat tertanggal 25 Maret 2026 tersebut mewajibkan para seniman untuk membongkar dan mengosongkan area selambat-lambatnya hari ini, Rabu (01/04/2026). Pemkot beralasan bahwa aktivitas di sana dilakukan tanpa hubungan hukum yang jelas dengan pemerintah kota.

Ketua Yayasan Sanggar Merah Putih, M. Anis, menyayangkan diksi “bongkar dan kosongkan” yang dinilai tidak mencerminkan pendekatan institusi kebudayaan. “Balai Pemuda sejak 1972 adalah oase bagi seniman. Mayoritas seniman Surabaya lahir dari sini. Ini bukan sekadar tempat, tapi sejarah,” tegas Anis.

Hingga saat ini, para pengelola mengaku tidak ada komunikasi, negosiasi, maupun tawaran relokasi sebelum surat perintah tersebut muncul. Para seniman menegaskan akan tetap menjalankan agenda pameran yang telah terjadwal hingga November 2026 sebagai bentuk dedikasi menjaga marwah kesenian di Kota Pahlawan.