Tarunakota, Kupang – Markas Besar TNI Angkatan Darat mengambil langkah drastis dengan membatalkan (menganulir) status keprajuritan Aloysius Dalo Odjan (ADO), seorang tersangka kasus pemerkosaan anak di Flores Timur. Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya kejanggalan besar dalam dokumen SKCK yang digunakan pelaku untuk mendaftar TNI.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, membeberkan kronologi yang mengejutkan. ADO ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 23 September 2025. Namun, anehnya, Polda NTT tetap menerbitkan SKCK bagi ADO pada 3 Oktober 2025, yang kemudian digunakannya untuk lolos seleksi Dikmata TNI AD.
“Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam SKCK dengan kondisi hukum yang bersangkutan. Status ADO kini dianulir sejak awal seleksi dan ia dikembalikan menjadi warga sipil,” tegas Kolonel Widi, Rabu (25/03/2026).
TNI AD menegaskan bahwa urusan penerbitan SKCK yang “cacat” tersebut sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan institusi kepolisian. Akibat perbuatannya, ADO yang sempat dilantik menjadi Prada pada Februari 2026 kini telah diserahkan ke Polres Flores Timur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan