TarunaKota, Mesuji, 9 Februari 2026 – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus kekerasan sadis yang menimpa seorang konten kreator wanita berinisial UK. Hanya dalam waktu 2×24 jam, polisi meringkus dua pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus pemerkosaan terhadap korban di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung.

Kedua pelaku, yakni B (19) warga Desa Sungai Buaya dan MIZ (17) warga Desa Dwi Karya Mustika, ditangkap tanpa perlawanan di pintu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (8/2/2026).

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik, M.H., mengungkapkan bahwa aksi keji ini telah direncanakan sejak awal. Modus yang digunakan adalah berpura-pura memperbaiki saluran air di kamar korban.

“Kami mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa pencurian hingga pemerkosaan. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan dua hari kemudian pelaku tertangkap,” ungkap AKBP Firdaus dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Kronologi Kejadian: Antara Hidup dan Mati

Peristiwa bermula pada Jumat (6/2/2026). Karena korban mengenali salah satu pelaku yang pernah bekerja di kontrakan tersebut, korban tanpa curiga mengizinkan mereka masuk. Namun, situasi berubah mencekam saat pelaku mengunci pintu kamar.

Di dalam kamar, korban mendapatkan kekerasan fisik yang luar biasa. Lehernya dicekik, tangan dipegangi, dan mulut disumpal sehelai baju agar tidak bisa berteriak. Dalam kondisi tertekan, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

Aksi Cerdik Korban Berpura-pura Mati

UK melakukan aksi heroik untuk menyelamatkan diri dengan berpura-pura pingsan (tidak sadarkan diri). Hal ini membuat para pelaku mengira korban telah meninggal dunia. Karena panik, kedua tersangka memutuskan membawa tubuh korban untuk dibuang guna menghilangkan jejak.

“Benar, mereka ingin membuang tubuh korban yang dikira sudah meninggal dunia. Namun, saat dalam perjalanan, korban melihat warga melintas, langsung meloncat dari motor dan berteriak meminta bantuan. Para pelaku yang ketakutan langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT milik korban. Sementara itu, satu unit iPhone 11 Pro Max milik korban yang dibuang pelaku di Sungai Penangkis masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.