TarunaKota.com, Jakarta – Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, bersama Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tingkat kota, serta pihak kepolisian, telah mengambil tindakan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMK PGRI Kalideres.

“Kami bersama Dinas PPAPP, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, TPPK, dan Polsek Kalideres telah memanggil orang tua serta siswa, termasuk oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual,” ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Diding Wahyudin, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3).

Ia menambahkan bahwa guru yang bersangkutan telah mengundurkan diri setelah sebelumnya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. “Yang bersangkutan sudah closing. Oknum guru itu mengundurkan diri setelah sebelumnya membuat surat pernyataan pengunduran diri,” lanjutnya.

Evaluasi dan Penguatan Pengawasan di Lingkungan Pendidikan

Meskipun kasus ini telah ditindaklanjuti, Diding Wahyudin menekankan bahwa kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh tenaga pendidik di bawah naungan Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat. Pihaknya berencana mengadakan rapat dengan para kepala sekolah guna memperkuat pengawasan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami akan mengumpulkan para kepala sekolah melalui rapat MKKS. Dalam pertemuan ini, kami akan menegaskan kembali pentingnya pengawasan dari kepala sekolah terhadap tenaga pendidik, termasuk pencegahan kekerasan dan pelecehan di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Langkah Preventif: Edukasi dan Pembentukan TPPK di Sekolah

Lebih lanjut, Diding menjelaskan bahwa pengawasan dan pencegahan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan telah menjadi fokus utama Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat. Berbagai edukasi dan sosialisasi telah dilakukan bagi tenaga pendidik.

“Kami sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk mengadakan edukasi dan sosialisasi dengan mengundang kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kasubag TU, serta melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan tenaga ahli profesional di bidang perlindungan anak,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat juga telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.

“Kami sudah membentuk TPPK di masing-masing sekolah di Jakarta Barat. Pembentukan tim ini bersifat wajib. Tim ini bertugas memantau, mencegah, dan berkoordinasi agar kasus kekerasan maupun perundungan (bullying) tidak terjadi di sekolah,” tutupnya. (Amelia)