TarunaKota.com, Jakarta, 4 Agustus 2025 — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menghadiri acara Koordinasi Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel Fairmont, Jakarta. Dalam forum nasional tersebut, Maulana didaulat bersama Bupati Mojokerto untuk mewakili seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Tim Analisis Penilaian Adipura 2025 yang diserahkan langsung oleh Menteri LHK, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P.
“Pagi ini saya didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi menghadiri undangan KLHK. Acara ini sangat penting karena membahas proses dan kriteria penilaian Adipura 2025, yang mengalami penyesuaian cukup signifikan,” ujar Maulana usai menerima SK.
Dalam kesempatan tersebut, Maulana menyoroti dua aspek krusial yang menjadi syarat mutlak Adipura, yaitu keberadaan Sanitary Landfill dan ketiadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Ia mengungkapkan bahwa Kota Jambi telah memenuhi syarat pertama, namun masih menghadapi tantangan besar dalam penghapusan TPS liar.
“Masalah TPS liar ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Solusinya adalah dengan memberdayakan masyarakat melalui gerakan seperti Kampung Bahagia, agar pengelolaan sampah dilakukan sejak dari sumber, tertutup, dan terkontrol,” tegas Maulana.
Maulana juga menyampaikan bahwa sekembalinya dari forum ini, Pemkot Jambi akan merancang strategi penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Selain penanganan konvensional, Maulana menekankan pentingnya pengolahan sampah menjadi produk bernilai tambah seperti bahan bakar alternatif (FDR) dan kompos, untuk mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kita berharap upaya bersama ini mampu menyelesaikan permasalahan sampah secara komprehensif, tidak hanya di Kota Jambi, tapi juga menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” pungkasnya.
Acara koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri KLHK Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Sekretaris Utama KLHK Rosa Vivien Ratnawati, para deputi, dan staf ahli Menteri LHK. Menteri Hanif Faisol dalam arahannya menegaskan bahwa Program Adipura 2025 merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, dengan target 100% sampah terkelola pada 2029.
Program ini, lanjut Menteri Hanif, akan dicapai melalui penguatan fasilitas seperti bank sampah, TPS3R, rumah kompos, Maggot BSF, MRF, TPST, hingga waste-to-energy, dengan prinsip hanya residu yang masuk ke TPA. Adipura 2025 juga dirancang untuk meningkatkan partisipasi publik, mendorong ekonomi sirkular, memperluas ruang terbuka hijau, serta mewujudkan kota bersih, teduh, dan rendah emisi menuju zero waste dan zero emission pada tahun 2050.
Sebagai bentuk dukungan, KLHK akan memfasilitasi pemerintah daerah dengan pembentukan tim pemantauan, bantuan sarana dan prasarana, program CSR, hingga penguatan koordinasi lintas level melalui Waste Crisis Centre.
Tinggalkan Balasan