TarunaKota, Muara Bulian – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari melakukan penyegelan terhadap tiga ruko di kawasan Bulian Business Center (BBC), Kecamatan Muara Bulian, Senin (2/2/2026). Tindakan tegas ini diambil lantaran masa kontrak sewa ruko tersebut telah berakhir dan penyewa belum melunasi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM), Bagian Hukum, Bagian Aset, Satpol PP, serta pihak kelurahan setempat.

Batas Waktu Pengosongan

Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Batang Hari, Supriadi Harahap, menegaskan bahwa pihaknya telah memasang papan pemberitahuan di lokasi tersebut.

“Saat ini kami menempelkan pemberitahuan itu dan diberikan batas waktu dalam tiga hari untuk mengosongkan tempat itu,” kata Supriadi Harahap dengan tegas.

Langkah pengosongan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut setelah prosedur administratif dijalankan oleh Disdagkop UKM. Sesuai ketentuan kontrak, penyewa seharusnya memahami besaran sewa, jangka waktu, dan kewajiban pelunasan jika ingin memperpanjang kontrak untuk tahun berikutnya.

Penyewa Kooperatif

Selama proses penyegelan berlangsung, situasi dilaporkan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak penyewa. Para penyewa mengakui adanya tunggakan pembayaran dan menerima keputusan pemerintah daerah untuk mengosongkan aset tersebut.

Meski penyegelan sudah dilakukan, petugas masih memberikan kelonggaran waktu bagi penyewa untuk memindahkan aset pribadi mereka dari dalam bangunan.

“Kita masih memberikan waktu kepada penyewa untuk mengeluarkan seluruh barang dagangan dari dalam ruko,” pungkas Supriadi.

Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi penyewa aset daerah lainnya agar tertib dalam memenuhi kewajiban kontrak guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang Hari.