TarunaKota.com, Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja sektor informal.

Sebanyak 39.880 tenaga kerja dalam ekosistem pertembakauan di Kabupaten Temanggung telah dipastikan akan memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Langkah strategis ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi antara Pemkab Temanggung dan BPJS Ketenagakerjaan, yang terus berupaya menghadirkan perlindungan kerja yang menyeluruh, terutama bagi kelompok pekerja rentan. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan audiensi yang digelar pada Kamis (10/2), Asisten II Sekda Kabupaten Temanggung Manda Kartiko, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Heri Kardono, serta Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Noviana Kartika, membahas capaian program serta rencana strategis jangka menengah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi sektor informal lainnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita menyampaikan apresiasinya terhadap keseriusan Pemkab Temanggung dalam mendukung perlindungan pekerja informal.

“Capaian perlindungan terhadap hampir 40 ribu tenaga kerja melalui DBHCHT merupakan bukti nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap pekerja informal,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kesinambungan program ini melalui sinergi lintas sektor, sehingga ke depan jangkauan perlindungan bisa menyentuh sektor-sektor informal lainnya yang masih belum terfasilitasi.

“Temanggung menjadi salah satu contoh daerah yang progresif dalam memanfaatkan DBHCHT untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami siap mendampingi perluasan ini agar menyentuh lebih banyak pekerja rentan, termasuk di luar sektor pertembakauan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan pertemuan resmi dengan Bupati Temanggung Agus Setyawan untuk memperkuat komitmen dan mengevaluasi implementasi program secara menyeluruh. Pertemuan ini juga diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di wilayah Kabupaten Temanggung.

Inisiatif ini selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan serta regulasi lainnya yang mendorong pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Dengan sinergi lintas sektor yang berkesinambungan, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat pekerja dan membawa dampak positif yang luas bagi pembangunan daerah. (Amelia)