TarunaKota, Jakarta – Tim kepolisian berhasil menggagalkan aksi kekerasan jalanan dengan menangkap enam pemuda yang terlibat tawuran antarkelompok di Jalan Amil Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, (8/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keenam pemuda yang kini telah diamankan petugas masing-masing berinisial DNP (21), MR (20), MRA (17), GPG (18), DW (20), dan MD (20). Mereka diduga kuat melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Pelaksana Harian (Plh) Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam yang dipersiapkan untuk menyerang lawan.
“Para pemuda tersebut diamankan karena diduga bersama-sama, serta membantu membawa senjata tajam untuk percobaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” ujar Iptu Satrio di Jakarta, Minggu (8/2).
Pesta Miras Sebelum Beraksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kronologi kejadian bermula saat para pelaku berkumpul di kawasan Perguruan Cikini (Percik) pada Sabtu malam sekitar pukul 24.00 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, sebagian dari mereka diketahui sempat menenggak minuman keras.
Salah satu pelaku kemudian memprovokasi rekan-rekannya untuk bergerak mencari lawan tawuran. Diketahui, massa yang terlibat berasal dari dua kelompok yang bergabung, yakni kelompok GMC Pancoran dan SMA Fatahillah Pancoran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengerikan, di antaranya:
- 6 bilah celurit berukuran besar.
- 1 bilah samurai.
- 1 stik golf.
- 3 unit sepeda motor.
- 4 unit telepon genggam (HP).
- 1 dompet berisi uang tunai Rp869 ribu.
Terancam Pasal Berlapis
Atas tindakan nekatnya, keenam pemuda ini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951, serta Pasal 17 juncto Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan di malam hari, guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan