TarunaKota.com, Ampana – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tojo Una-Una Ampana bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM menggelar sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Senin (28/4/2025), bertempat di Hotel Ananda.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 pelaku UKM, baik yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dari risiko kerja.

Dalam kesempatan tersebut, BPJamsostek juga menyerahkan santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris tiga pelaku UKM yang telah meninggal dunia. Mereka adalah ahli waris dari almarhum Usman Dg. Mani, almarhum Irsyad Djaelani, dan almarhumah Sahwia.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kami wajib melaksanakan kebijakan ini dan berkolaborasi dengan BPJamsostek sebagai pelaksana program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Moh. Isa Ashar Latimumu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una-Una Ampana, Salfia Latuhihin, menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak setiap individu. “Program ini sangat penting bagi pelaku UKM agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” jelasnya.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan berencana membentuk Koperasi Merah Putih di setiap desa. Inisiatif ini diharapkan menjadi wadah baru bagi para pelaku usaha untuk bergabung dan memperoleh manfaat lebih dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan. (Amelia)