TarunaKota, Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026), saksi dari pihak swasta, Yora Lovita, membeberkan adanya upaya penyuapan kepada oknum yang mengaku sebagai petugas KPK guna menghentikan perkara tersebut.
Yora mengungkapkan bahwa dirinya menjadi perantara yang mengenalkan terdakwa Gatot Widiartono kepada seseorang bernama Bayu Sigit yang diklaim sebagai petugas KPK.
Negosiasi Rp 10 Miliar dan Realisasi Rp 1 Miliar
Berdasarkan keterangan Yora, pertemuan antara pihak terdakwa dan oknum “petugas KPK” tersebut dilakukan untuk menegosiasikan “biaya” penghentian penyidikan kasus korupsi RPTKA yang sedang berjalan.
“Mereka nego Pak, nego angka. Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar,” ujar Yora saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai nilai permintaan uang dari Bayu Sigit.
Meski diminta Rp 10 miliar, Yora menyebut uang yang akhirnya terealisasi diserahkan oleh terdakwa Gatot Widiartono adalah sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui kurir sekitar tiga hingga empat pekan setelah pertemuan negosiasi tersebut.
Aliran Dana dan Rencana Pembagian Persentase
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, terungkap adanya rencana pembagian jatah (fee) jika uang yang disepakati mencapai target. Awalnya, Yora dan rekannya, Iwan Banderas, dijanjikan bagian sebesar 20 persen, sementara 80 persen sisanya untuk Sigit dan timnya.
Namun, karena uang yang diserahkan baru Rp 1 miliar (belum mencapai target Rp 7 miliar), pembagian besar tersebut batal. Meski demikian, Yora mengaku tetap menerima aliran dana.
“Saksi terima Rp 25 juta? Sudah dikembalikan belum?” tanya jaksa.
“Terima Pak, belum (dikembalikan),” jawab Yora.
Daftar 8 Terdakwa dan Dugaan Nilai Korupsi
Kasus korupsi izin TKA di Kemnaker ini menyeret delapan orang terdakwa dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari verifikator hingga mantan Direktur Jenderal. Para terdakwa diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi berupa uang hingga kendaraan mewah untuk memperkaya diri sendiri.
Berikut rincian dugaan nilai kekayaan yang diperoleh para terdakwa menurut jaksa:
- Haryanto (Eks Dirjen Binapenta/Staf Ahli Menteri): Rp 84,72 miliar & 1 unit Mobil Innova Reborn.
- Wisnu Pramono (Eks Direktur PPTKA): Rp 25,2 miliar & 1 unit Motor Vespa Primavera.
- Gatot Widiartono (Eks Koordinator PPTKA): Rp 9,48 miliar.
- Putri Citra Wahyoe (Verifikator RPTKA): Rp 6,39 miliar.
- Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda): Rp 5,24 miliar.
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA): Rp 3,25 miliar.
- Jamal Shodiqin (Analis TU): Rp 551,16 juta.
- Suhartono (Eks Dirjen Binapenta): Rp 460 juta.
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta kebenaran identitas oknum yang mengaku sebagai petugas KPK tersebut.

Tinggalkan Balasan