TarunaKota.com, Muarasabak, 30 Januari 2026 – Seorang pria berinisial MW (49) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur harus berhadapan dengan pihak kepolisian setelah diduga menyebarkan video bermuatan pornografi milik mantan kekasihnya melalui media sosial Instagram.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ID (35) yang masuk ke Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, MW ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penindakan, polisi juga menyita dua unit ponsel milik pelaku, masing-masing merek Oppo dan Vivo, yang diduga digunakan untuk merekam percakapan video call dengan korban dan menyebarkan rekaman itu melalui akun Instagram palsu yang menyerupai akun korban.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa tindakan pelaku bertujuan mencoreng nama baik sekaligus memberi tekanan psikologis terhadap korban.

“Pelaku sengaja menyebarkan video pribadi korban dengan memanfaatkan media sosial. Akun yang digunakan seolah-olah milik korban, padahal disalahgunakan oleh pelaku,” kata AKBP Ade Candra saat konferensi pers, Jumat, 30 Januari 2026.

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara dan bahkan sempat merencanakan pernikahan. Hubungan itu kemudian kandas setelah pelaku pergi ke Jakarta dan komunikasi mereka terputus.

Kepulangan pelaku ke daerah asalnya memunculkan masalah baru. Ia mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain, memicu rasa cemburu dan sakit hati yang akhirnya mendorongnya melakukan tindakan kriminal tersebut.

“Motif utama pelaku adalah sakit hati. Ia berharap dengan menyebarkan video tersebut, korban mau kembali menjalin hubungan dengannya,” jelas AKBP Ade Candra.

MW dan korban merupakan warga Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelaku kini dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun.