TarunaKota.com, Kalimantan Utara – Dalam rangka mendukung optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah resmi diluncurkan oleh Kapolri pada 20 Januari 2025, Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan Latihan Peningkatan dan Kemampuan (Latkatpuan) secara hybrid—baik daring (online) yang diikuti seluruh jajaran Polda, maupun luring (offline).

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh para Penyelidik dan Penyidik dari Polda Kaltara serta jajaran Polres melalui sambungan online yang dilaksanakan di Aula Rupatama Kayan, Polda Kaltara, pada Senin, 21 April 2025.

Kegiatan Latkatpuan ini berfokus pada tindak pidana ketenagakerjaan, sebuah isu penting dalam dunia kerja. Dalam praktiknya, setiap pekerja memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, pelanggaran terhadap hak-hak tersebut masih sering terjadi, baik yang berdampak secara fisik, mental, maupun finansial terhadap pekerja.

Tindak pidana ketenagakerjaan merujuk pada berbagai bentuk pelanggaran hukum di sektor ketenagakerjaan yang dapat dikenai sanksi pidana. Beberapa contoh tindak pidana ini antara lain:

  • Tidak membayar upah sesuai ketentuan
  • Mempekerjakan anak di bawah umur
  • Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur
  • Tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan
  • Membiarkan terjadinya kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam memenuhi standar keselamatan

Untuk memperkaya pemahaman dan penanganan terhadap tindak pidana ketenagakerjaan, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, baik internal Polri (Bareskrim dan Baintelkam Polri) maupun eksternal, seperti:

  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
  • Ahli Hukum Pidana
  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  • Komisi IX DPR RI
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Kejaksaan Agung RI

Dengan adanya Latkatpuan ini, diharapkan penyidik dan penyelidik di lingkungan Polri semakin memahami seluk-beluk tindak pidana ketenagakerjaan serta mampu menangani kasus-kasus tersebut secara profesional, adil, dan berpihak pada perlindungan hak pekerja. (Amelia)