TarunaKota.com, Jakarta – Advokat Andri Darmawan mengajukan perbaikan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 dengan dasar pertentangan pasal tersebut terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Senin (17/3/2025), Andri menguraikan kedudukan hukumnya (legal standing) serta kerugian hak konstitusional yang akan timbul akibat berlakunya pasal yang diuji.
Dampak Konstitusional terhadap Advokat Menurut Andri, keberlakuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 berdampak pada status advokat yang diangkat oleh organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Andri menyatakan dirinya dirugikan karena pengangkatannya sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) dianggap tidak sah, sehingga ia diwajibkan mengikuti pengangkatan advokat yang dilakukan oleh Peradi dan menjadi anggotanya.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Andri menekankan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berorganisasi dan independensi advokat. Ia menyoroti tidak adanya larangan bagi pejabat negara untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat, yang dapat memicu penyalahgunaan wewenang dan intervensi politik dalam organisasi advokat.
Kritik terhadap Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Andri menyoroti kasus Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi, yang diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Meski telah menjabat sebagai pejabat negara, Otto tetap menduduki posisi Ketua Umum Peradi.
Ia juga mengkritik rekomendasi yang dikeluarkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 di Bali pada 5-6 Desember 2024, yang mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Rekomendasi ini meminta agar semua advokat yang telah disumpah bergabung dengan Peradi serta mengusulkan agar MA hanya melakukan penyumpahan bagi calon advokat yang direkomendasikan oleh Peradi.
Menurut Andri, rekomendasi tersebut dapat dipandang sebagai upaya monopoli organisasi advokat, yang bertentangan dengan fakta keberadaan banyak organisasi advokat lain yang berfungsi secara de facto, seperti KAI. Selain itu, ia menegaskan bahwa langkah Otto Hasibuan yang tetap menjabat sebagai Ketua Umum Peradi selama tiga periode bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi kepemimpinan organisasi advokat maksimal dua periode.
Potensi Konflik Kepentingan Andri menilai bahwa rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan posisi sebagai pejabat negara dapat menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest). Menurutnya, pejabat yang juga memimpin organisasi advokat cenderung tidak dapat memisahkan kepentingan kelompoknya dari tugasnya sebagai pejabat negara, yang berisiko melanggar prinsip keadilan dan independensi advokat.
“Bahkan, terdapat kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan dengan mengabaikan putusan Mahkamah untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ujar Andri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 Maret 2025 lalu.
Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Dalam petitumnya, Andri meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Mengabulkan permohonan uji materi ini secara keseluruhan.
- Menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
- Menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara.
Permohonan ini diharapkan dapat menjamin kebebasan dan independensi advokat di Indonesia serta menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dalam organisasi advokat. (Amelia)
Tinggalkan Balasan