TarunaKota.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong kolaborasi antara asosiasi-asosiasi kreatif dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas jangkauan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif, termasuk pekerja lepas (freelancer). Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan ekosistem kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menegaskan pentingnya menjangkau para pelaku ekonomi kreatif nonformal agar turut merasakan manfaat perlindungan sosial dari negara.
“Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk freelancer dan komunitas kreatif,” ujar Irene, Selasa (6/5/2025), dikutip dari Antara.
Langkah ini juga sejalan dengan misi Asta Ekraf yang menitikberatkan pada penguatan talenta di sektor kreatif. Kemenparekraf pun menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan asosiasi kreatif yang telah terdaftar untuk mempercepat sosialisasi program ini.
“Kami akan persiapkan bentuk kerja sama dan sosialisasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, kami berharap para ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” tambah Irene.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, turut mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, jaminan sosial akan meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan pekerja kreatif, yang pada akhirnya mendorong kualitas hasil karya mereka.
“Jika para pelaku ekraf merasa terlindungi dan sejahtera, maka proses kreatif mereka pun akan berkembang dengan lebih baik. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebut sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar, dengan 26 juta pekerja yang dapat dijangkau. Ia menyarankan para freelancer mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup tiga jaminan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” kata Hendra.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua pilihan paket jaminan sosial:
- Paket 1: Iuran Rp16.800/bulan, mencakup JKK dan JKM.
- Paket 2: Iuran Rp36.800/bulan, mencakup JKK, JKM, dan JHT.
Pendaftaran cukup mudah, hanya memerlukan NIK sebagai syarat utama. (Amelia)
Tinggalkan Balasan