TarunaKota.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual yang terkait dengan kebudayaan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Menteri Hukum dan Menteri Kebudayaan, serta dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi hasil karya budaya bangsa. Perlindungan yang tepat tidak hanya mencegah penyelewengan hak cipta, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para pencipta, seniman, dan pelaku budaya.
“Kita tidak hanya dapat mencegah penyalahgunaan hak cipta, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta dan pelaku budaya atas hasil karya mereka,” ujar Supratman dalam acara penandatanganan kerja sama, Jumat (14/03/2025) di Gedung Kemendikdasmen. Ia juga menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat guna memperkaya kebudayaan Indonesia.
“Perlindungan ini juga akan membuka ruang bagi bertambahnya kreativitas dan inovasi di dunia kebudayaan, yang pada akhirnya akan memperkaya khazanah budaya Indonesia serta meningkatkan posisi kita di dunia internasional,” tambahnya.
Sebagai lulusan Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia, Supratman menekankan bahwa Indonesia memiliki aset dan kekayaan budaya yang luar biasa. Namun, di saat yang sama, negara ini menghadapi tantangan dari dalam maupun luar negeri dalam upaya melindungi kekayaan budaya tersebut. Oleh karena itu, kerja sama antara Kemenkum dan Kemenbud menjadi sangat penting dalam mendukung keberlanjutan kebudayaan Indonesia.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak kekayaan intelektual terhadap objek-objek budaya yang terus berkembang. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan intelektual dan budaya nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman berharap kerja sama ini dapat mempercepat langkah-langkah konkret yang lebih efektif dalam pembangunan kebudayaan dan perlindungan kekayaan intelektual di masa depan. Kesepakatan yang telah dicapai juga diharapkan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas ke depannya.
Sejalan dengan Supratman, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan bahwa dua bentuk kerja sama yang telah ditandatangani merupakan langkah strategis dalam memajukan kebudayaan Indonesia. Hal ini mencakup upaya pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan kebudayaan untuk kepentingan seluruh warga negara.
“Kita pastikan objek-objek pemajuan kebudayaan yang jumlahnya ada sepuluh, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional, memiliki nilai ekonomi,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, juga memberikan dukungannya terhadap kerja sama ini. Menurutnya, langkah ini akan memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah, termasuk warisan budaya Kalimantan Selatan yang kaya akan seni, tradisi, dan kearifan lokal.
“Kami di daerah siap mendukung implementasi kerja sama ini dengan memastikan kekayaan budaya lokal, seperti sasirangan, mamanda, dan tradisi lisan suku Banjar, mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan demikian, budaya kita tidak hanya lestari, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Nuryanti.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual terhadap budaya Indonesia dapat semakin diperkuat, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat secara luas. (Amelia)
Tinggalkan Balasan